Penghimpunan Dana Bank
Sumber dana bank
- Dana yang bersumber dari bank itu sendiri
Adalah sumber dana yang berasal dari modal sendiri, yang terdiri dari :
a. Setoran modal dari pemegang saham
b. Cadangan-cadangan bank, yaitu laba yang tidak dibagi kepada pemegang saham
c.Laba bank yang belum dibagi (laba tahun berjalan)
- Dana yang berasal dari Lembaga (keuangan) lainnya
Sumber dana ini merupakan tambahan jika bank mengalami kesulitan dalam pencarian dana terutama dari masyarakat.
a. Bantuan/Kredit likuiditas dari Bank Indonesia
b. Pinjaman antar bank (call money), baik dalam maupun luar negeri
c. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
- Dana yang berasal dari masyarakat
Sumber dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan operasional bank dan merupakan ukuran keberhasilan bank bagi kegiatan operasional bank. Dana ini biasa disebut dengan DPK (Dana pihak ketiga), dan sumber dana ini merupakan sumber dana yang paling dominan. Sumber dana ini terdiri dari :
a. Simpanan Giro (Demand Deposit)
b. Simpanan Tabungan (Saving Deposit)
c. Simpanan Deposito (Time Deposit)
Untuk bunga/balas jasa yang paling rendah/murah pada umumnya adalah Simpanan Giro dan tertinggi adalah Simpanan Deposito.
KEGIATAN
PENGHIMPUNAN DANA
(FUNDING)
A. SIMPANAN GIRO
Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindah bukuan (U.U perbankan No. 10 tahun 1998).Penarikan Giro bisa dilakukan dengan tunai dengan menggunakan cek dan penarikan tunai dengan menggunakan bilyet giro (BG)
- Cek (cheque)
Adalah surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan di dalamnya atau kepada pemegang cek tersebut.Jenis-jenis Cek
a. Cek atas nama
Adalah cek yang diterbitkan atas nama orang atau badan tertentu yang tertulis jelas di dalam cek tersebut.
b. Cek atas unjuk
adalah cek yang tidak tertulis nama seseorang atau badan tertentu dalam cek tersebut.
c. Cek Silang
Jika suatu cek yang pojok kiri atas diberi dua tanda silang sehingga cek tersebut berfungsi sebagai pemindahbukuan
d. Cek mundur
Adalah penarikan cek sebelum tanggal yang tertulis dalam cek tersebut, biasanya terjadi karen ada kesepakatan antara pemberi dan penerima cek
e. Cek kosong
Yaitu cek yang dananya tida tersedi/mencukupi pada saat dilakukan penarikan cek. Dalam hal penarikan cek kosong, apabila nasabah pemberi cek melakukan selama 3 kali, maka nasabah akan dimasukkan daftar hitam black list yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia, sehingga nasbaha tidak akan bisa memperoleh rekening giro di bank manapun, namun sebelum itu tetap dilakukan proses pembinaan melalui Surat Peringatan.
- Bilyet Giro (BG)
Adalah surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut untuk memindahbukukan sejumlh uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada bank yang sama atau bank lainnya
Masa berlaku BG
Masa berlakunya adalah 70 hari terhitung dari tanggal penarikan
Bila tanggal efektif tidak dicantumkan, maka tanggal penarikan berlaku sebagai tanggal efektif
Bila tanggal penarikan tidak dicantumkan, maka tanggal efektif dianggap tanggal penarikan
Jika bank Penerima BG sama dengan penerbit BG, prosesnya disebut pemindahbukuan, jika berbeda bank maka harus melalui proses kliring/inkaso
Perbedaan Cek dengan BG
- SIMPANAN TABUNGAN
Simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek atau bilyet giro atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Alat Penarikan :
- Buku tabungan
- Slip Penarikan
- Kwitansi
- Kartu plastik
- SIMPANAN DEPOSITO
PengertianSimpanan pada bank yang penarikannya sesuai dengan jangka waktu yang disepakati dan dapat ditarik dengan bilyet/sertifikat deposito.
a. Deposito Berjangka (atas nama)
b. Sertifikat Deposito (atas unjuk)
c. Deposito On call
- Deposito Berjangka
Merupakan deposito yang diterbitkan menurut jangka waktu tertentu, biasanya bervariasi 1,3,6,12 bulan. Dalam deposito berjangka bukti kepemilikan disebut dengan bilyet deposito yang tercantum nam perorangan atau lembaga.
- Sertifikat Deposito
Merupakan deposito yang diterbitkan menurut jangka waktu tertentu, biasanya bervariasi 1,3,6,12 bulan. Dalam deposito berjangka bukti kepemilikan disebut dengan sertifikat deposito atas unjuk yang dapat diperjual belikan.