Lembaga Keuangan
Latar Belakang
Kebutuhan akan dana (modal) oleh dunia usaha baik perorangan maupun badan usaha baik untuk investasi maupun modal kerja.
Defenisi
Setiap perusahaan yang bergerak di bidang keuangan, menghimpun dana, menyalurkan dana atau kedua-duanya.
Lembaga Keuangan |
Pengertian Bank
Bank adalah lembaga keuangan yang berfungsi sebagai perantara keuangan (financial intermediary) antara pemilik dana dengan yang menggunakan dana.
Dalam bahasa sederhana Bank adalah Lembaga Keuangan yang kegiatan utamanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kepada masyarakat serta memberikan jasa lainnya
Pengertian Bank (UU No 21/2008)
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk Simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat.
- Bank Konvensional adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya secara konvensional dan berdasarkan jenisnya terdiri atas Bank Umum Konvensional dan Bank Perkreditan Rakyat.
- Bank Umum Konvensional adalah Bank Konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
- Bank Perkreditan Rakyat adalah Bank Konvensional yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
- Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
- Bank Umum Syariah adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
- Bank Pembiayaan Rakyat Syariah adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
- Unit Usaha Syariah, yang selanjutnya disebut UUS, adalah unit kerja dari kantor pusat Bank Umum Konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu Bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah.
Jenis-Jenis Bank
- Berdasarkan Fungsi
- Berdasarkan Kepemilikan
- Berdasarkan Status
- Cara Menentukan Harga
Berdasarkan Fungsi(UU Pokok Perbankan No. 7 tahun 1992 & UU RI No. 10 tahun 1998)
- Bank Umum / commersial bank
- BPR
Perbedaan Utama Bank Umum & BPR
- Kegiatan BPR lebih sempit (hanya penghimpunan dana penyaluran dana), tidak ada jasa dalam lalu lintas pembayaran
- Jangkauan operasi BPR lebih terbatas
- Modal awal pendirian BPR lebih kecil
- BPR tidak boleh ikut kliring dan valas
- Bank Sentral
Dalam praktek masih terdapat satu jenis bank lagi di Indonesia yaitu Bank Sentral, di Indonesia dipegang oleh Bank Indonesia.
Tujuan Bank Indonesia
Berdasarkan UU RI No. 23 Tahun 1999 bab III pasal 7 adalah untuk mencapai dan menjaga kestabilan rupiah, baik terhadap barang dan jasa (laju inflasi) maupun terhadap mata yang negara lain.
Tugas Bank Indonesia
- Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
- MEngatur dan Menjaga kelancaran sistem pembayaran
- Mengatur dan Mengawasi bank
Jenis-jenis Bank
- Dari Segi Kepemilikan
- Bank Milik Pemerintah; baik pusat maupun daerah
- Bank milik swasta nasional
- Bank Milik Asing
- Bank Milik Campuran (asing dan swasta)
- Dari Segi Status
a. Bank Devisa
Bank yang dapat melaksanakan transaksi keluar negeri atau berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan, misal transfer dan inkaso ke luar negeri, traveller cheque, Letter of Credit
b. Bank Non Devisa
Bank yang belum mempunyai izin melakukan teransaksi seperti bank devisa
Dari Segi Status
- Bank Devisa :
Bank yang dapat melaksanakan transaksi keluar negeri atau berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan, misal transfer dan inkaso ke luar negeri, traveller cheque, Letter of Credit
- Bank Non Devisa.
Bank yang belum mempunyai izin melakukan teransaksi seperti bank devisa
Dari Segi Cara Menentukan Harga
1. Bank berdasarkan prinsip konvesional, menggunakan dua metode :
- Menetapkan bunga sebagai harga jual dan harga beli (spread based)
- Menerapkan biaya-biaya dalam nominal atau presentase tertentu (fee based)
2. Bank Berdasarkan prinsip syariah
Pencairian keuntungan, Penentuan harga dan biaya-biaya ditentukan berdasarkan Al-Quran dan Sunnah.
Jenis-jenis Kantor BankKantor Pusat
Setiap bank memiliki satu kantor pusat dan kantor pusat tidak melakukan Kegiatan operasional. Pada Kantor ini terdapat kegiatan perencanaan sampai ke pengawasan.
- Kantor Cabang /Cabang Penuh
Adalah kantor cabang yang memberikan jasa bank paling lengkap dan biasanya membawahi Kantor Cabang Pembantu
- Kantor Cabang Pembantu
Merupakan kantor cabang yang berada dibawah kantor cabang penuh dan biasanya melayani sebagian jasa perbankan
- Kantor Kas
Merupakan kantor bank yang paling kecil dimana kegiatannya hanya meliputi jasa Customer Service dan teller.
Penilaian Kesehatan Bank
- Aspek Pemodalan
Penilaian tersebet didasarkan kepada CAR (Capital Adequaci Ratio) yaitu perbandingan antara modal dengan Aktiva Tertimbang Menurut Resiko (ATMR), dengan rasio minimal 8%
- Aspek Kualitas Aset
Yaitu untuk menilai jenis-jenis aset yang dimiliki oleh bank.
Aspek Kualitas Manajemen
Kualitas manajemen juga dilihat dari pendidikan serta pengalaman para karyawan.
- Aspek Likuiditas
Bank dapat dikatakan likuid apabila bank yang bersangkutan dapat membayar hutang terutama simpanan pada saat ditagih dan dapat pula memenuhi permohonan kredit yang layak dibiayai
- Aspek Rentabilitas
Merupakan ukuran kemampuan bank dalam meningkatkan labanya. Penilaian juga dilakukn dengan.
a. Rasio laba terhadap total aset (ROA)
b. Perbandingan antara biaya operasi dengan pendapatan operasi (BOPO)
Semua Aspek penilian ini dikenal dengan analisis CAMEL (Capital, aset, Management, Earning dan Liquidity. Saat ini penilaian bank juga ditmbah dengan faktor Sensitifitas (pasar)
Penggabungan Usaha Bank
- Merger
Adalah Penggabungan dari dua bank atau lebih dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu dari bank dan biasanya memakai salah satu nama yang dipilih secara bersama.
- Konsolidasi
Adalah Penggabungan dari dua bank atau lebih dengan cara mendirikan bank baru dan menggunkn nama baru.
- Akuisisi
Merupakan pengambilalihan kepemilikan suatu bank yang berkibt beralihnya pengendalian terhadap bank. Biasanya nama bank yang diakuisisi tidak berubah, yang berubah hanya kepemilikannya saja.